SGJ Garut - Setelah mangkir 3 kali, mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Garut jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut terkait perkara kasus korupsi anggaran dana desa.
Mantan Kades berinisial AK, diduga "Buron" (Kabur), sehingga Kejari Garut memasukan tersangka AK dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebelumnya, AK menjabat Kades periode 2019-2022 di desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut.
"Karena sudah kami panggil 3 kali dan tidak hadir, maka kami sudah masukkan daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kajari disela kegiatan di Pendopo, Rabu (12/7).
Kajari menuturkan, kejahatan yang dilakukan oleh AK terungkap setelah adanya laporan dari warga soal keuangan desa.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, jelas Kajari, ditemukan bahwa uang dana desa yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat telah digelapkan oleh mantan kades tersebut.
"Terdapat dugaan delapan acara kegiatan ya yang digelapkan, modusnya mark up dan proyek fiktif, salah satunya kegiatan posyandu," ungkap Kajari. ***