-->

Notification

×

Iklan

Iklan

iklan close

close

Eks. Kades Di Garut, 'Buronan' Kejari

Rabu, 12 Juli 2023 | Rabu, Juli 12, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-09T22:11:38Z


SGJ Garut - Setelah mangkir 3 kali, mantan kepala desa  (Kades) di Kabupaten Garut jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut terkait perkara kasus korupsi anggaran dana desa.

Mantan Kades berinisial AK, diduga "Buron" (Kabur), sehingga Kejari Garut memasukan tersangka AK dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebelumnya, AK menjabat Kades periode 2019-2022 di desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Halila Rama Purnama, mengatakan, pihaknya sudah memanggil tersangka tiga kali, tapi tersangka selalu mangkir.

"Karena sudah kami panggil  3 kali dan tidak hadir, maka kami sudah masukkan daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kajari disela kegiatan di Pendopo, Rabu (12/7).

Kajari menuturkan, kejahatan yang dilakukan oleh AK terungkap setelah adanya laporan dari warga soal keuangan desa.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, jelas Kajari, ditemukan bahwa uang dana desa yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat telah digelapkan oleh mantan kades tersebut.

"Terdapat dugaan delapan acara kegiatan ya yang digelapkan, modusnya mark up dan proyek fiktif, salah satunya kegiatan posyandu," ungkap Kajari. ***

close