-->

Notification

×

Iklan

Iklan

iklan close

close

Lelang Bisa Dikondisikan Asal..! Jatah Preman Disiapkan

Selasa, 11 Juli 2023 | Selasa, Juli 11, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-09T22:12:32Z
foto: Asep Rahmat & Wakil Panglima Pasus Jagal Grib Jaya Garut

SGJ Garut - Pada masa kini proses lelang melalui Aplikasi System Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Namun demikian, masih banyak celah koruptif jika kepala daerah tidak berkomitmen menjalankan pemerintahan yang bersih.

Ketika lelang bisa diatur pemegang kekuasaan dapat mengambil keuntungan dari 'jatah preman'. Ekosistem lelang yang kotor semacam ini kerap terjadi di berbagai daerah.

Fakta keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar kasus dugaan korupsi tersebut telah 'memenjarakan' sejumlah pejabat daerah.

Bawasanya, jika para petinggi pemerintahan itu telah bermufakat jahat, pemenang lelang pengadaan barang dan jasa bisa dikondisikan.

Dalam penilaian Asep Rahmat Permana, SHI, SH, kepala daerah cenderung menggunakan pengaruhnya (trading in influence) untuk mengatur lalu lintas pemenang tender barang dan jasa. Perbuatan tersebut demi mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya.

Ekosistem lelang yang kotor semacam ini telah menjadi 'rahasia umum' di sejumlah daerah. Penegak hukum pun diminta lebih memperketat pengawasan terhadap praktik-praktik seperti ini, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Bagaimanapun, pengaturan pemenang lelang ditambah upeti yang diberikan kepada penguasa akhirnya hanya menyebabkan rakyat menjadi korban.  

Asep Rahmat menyebutkan, pemenang lelang yang terpaksa harus memberikan jatah preman seringkali membawa kesulitan. Misalnya, meskipun kontraktor memperoleh pekerjaan dari kepala daerah atau ketua DPRD, mereka bekerja di bawah pengawasan penuh. 

Para pengawas itu terdiri dari Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta inspektorat daerah. Masalahnya, hanya inspektorat daerah yang di bawah kekuasaan kepala daerah, tidak dengan BPK, BPKP, maupun KPK. 

Sehingga kontraktor dalam kondisi miris semakin 'tak berdaya'. Satu sisi dituntut pekerjaan mereka harus bagus. Namun ketika ada temuan, mereka harus kembalikan, belum lagi ketika tersangkut hukum. 

Di tengah tekanan seperti itu, para penyedia barang dan jasa ini harus mengeluarkan uang karena menerima pekerjaan dari kepala daerah. Dalam banyak kasus, kontraktor justru menjadi korbannya. **"(Bersambung...)

close