-->

Notification

×

Iklan

Iklan

iklan close

close

LPK Yudha Putra : Parkir Tanpa Karcis Dikatagorikan Pungli, Pemkab Garut Harus Tertibkan.

Minggu, 23 Juli 2023 | Minggu, Juli 23, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-09T22:08:50Z


SGJ Garut - Kepala Divisi Humas pada Lembaga Perlindungan Konsumen Yudha Putra (LPKYP) Kabupaten Garut, Bambang Hendra menegaskan bahwa pungutan parkir tanpa karcis dapat dikatagorikan pungutan liar (pungli).


"Jika kegiatan parkir tersebut sudah ada ijin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, semestinya ada tanda bukti pungutan berupa karcis," ungkap Bambang, Sabtu (22/7).


Bambang menyebutkan bahwa keberadaan karcis resmi dari pemkab Garut harus ditunjukan oleh juru parkir bila tidak ingin ditetapkan sebagai pungli.


Ia menghimbau masyarakat/ konsumen agar jangan membayarkan parkir tanpa diberikan karcis parkir dari petugas parkir yang ditunjuk Pemkab Garut melalui Dishub sebagai petugas parkir resmi.


“Kami himbau agar ketika membayarkan jasa parkir kendaraannya kepada sang petugas parkir resmi. Ingat petugas parkir wajib menyerahkan karcis parkirnya kepada pengendara dan terpenting petugas parkirnya itu resmi terdata di dinas terkait,” tegasnya.


Bambang pun menegaskan karcis tersebut merupakan jaminan bagi konsumen yang telah memercayakan menitip kendaraannya kepada juru parkir, sehingga jika terjadi kehilangan kendaraan atau barang yang melekat akan jelas kemana minta pertanggungjawaban.


“Ini kan terkait pendapatan daerah, sehingga setiap pungutan baik itu pajak atau retribusi harus ada dasar atau regulasinya. Biasanya perda,” katanya.


Oleh karena itu, Bambang meminta Pemkab Garut segera menertibkan parkir di wilayah yang diduga melakukan praktik pungli.


“Pungutan liar sangat merugikan masyarakat, karena hanya menguntungkan pihak tertentu yang terlibat. Berbeda dengan pungutan resmi yang masuk kas daerah, sebab akan kembali dirasakan masyarakat melalui program-program pembangunan,” jelasnya.


Lebih lanjut Bambang kembali menegaskan warga bisa menolak jika diminta bayar jasa parkir tanpa karcis.


Ditempat terpisah, AT, seorang warga yang berbelanja di mini market mengeluhkan pungutan parkir di areal parkir tersebut. AT merasa dirugikan karena pungutan yang dilakukan juru parkir tanpa memberikan karcis resmi sebagai pertanda adanya pungutan perparkiran.


“Biasanya kalau kita bayar parkir diberikan karcis,” ujar AT kepada media Suara Grib Jabar.


Menurutnya, karcis parkir tersebut tak sekadar bukti bayar parkir, namun juga menjadi pegangan bagi pemilik motor atau mobil seandainya terjadi kehilangan barang ataupun kendaraannya.


“Kemana kami meminta pertanggungjawaban seandainya kendaraan kami hilang, sebab tidak ada karcisnya,” ucapnya.***

close