Wakil Ketua DPC Grib Jaya Kab. Garut |
SGJ Garut - Wakil Ketua DPC Grib Jaya Kabupaten Garut, Cecep Firmansyah meminta pemerintah daerah kabupaten (Pemkab) Garut melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) untuk menertibkan dan memberangus rentenir berkedok koperasi yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Masyarakat Garut meresahkan banyaknya rentenir berkedok koperasi yang menjamur di wilayah setempat. Mereka berharap pemerintah segera menindak tegas agar tidak banyak yang jadi korban lintah darat.
Cecep, menyebutkan istilah rentenir berkedok koperasi tersebut itu 'Bang Emok'. Mereka dalam menjalankan usaha ilegalnya, para pedagang dan masyarakat di iming-imingi memperoleh pinjaman mudah, langsung cair serta tanpa agunan.
Cecep menambahkan, bukan hanya pedagang kecil yang menjadi korban, namun juga para ibu rumah tangga dan petani.
“Mereka sudah berkeliaran kemana-mana sampai ke pelosok desa. Tiap hari makin masif dan tidak terkontrol,” keluhnya.
Sementara itu, temuan Pasus Jagal (Pasukan Khusus Jaga Lembur) Grib Jaya, menjelaskan, bahwa rentenir berkedok koperasi simpan pinjam diduga beroperasi tanpa mengantongi izin, sebagaimana diatur dalam hukum dan perundang-undangan.
“Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang mengatur soal ini,” ungkap Cecep.
Ia berharap penegak hukum dan dinas terkait bisa dengan segera memberantas rentenir berkedok koperasi simpan pinjam.
"Saya menghimbau kepada masyarakat dan khususnya anggota keluarga besar Grib Jaya Kabupaten Garut untuk menentang keras praktik ilegal tersebut," tegasnya.
Rentenir berkedok simpan pinjam ini, lanjut Cecep mirip-mirip pinjaman online/ pinjol. Kami mendesak Diskop UKM dan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Garut untuk segera memberantas rentenir berkedok koperasi. ***