-->

Notification

×

Iklan

Iklan

iklan close

close

Target DLH: Garut Bebas Sampah '2025

Senin, 17 Juli 2023 | Senin, Juli 17, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-09T22:10:30Z
SGJ Garut - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut, Jujun Juansyah menargetkan tahun 2025 Kabupaten Garut dapat bersih dari sampah. Mampukah, kabupaten 'penghasil' sampah 230 ton per-hari,? yuk..kita simak ulasan lengkapnya.

Sekira 230 ton sampah per hari masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasirbajing, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

Ke 230 ton sampah itu diangkut oleh 38 armada yang dimiliki DLH Kabupaten Garut, 10 kendaraan pengangkut sampah yang ada di kecamatan, termasuk sampah yang dibuang langsung oleh masyarakat umum ke TPA Pasirbajing.

"Jadi oleh 10 kendaraan yang di kecamatan plus 38 yang ada di LH, total ke TPA itu dan beberapa yang dari umum ada juga ya, ada sekitar totalnya 230 ton perhari yang masuk sampah ke TPA," ujar Kepala DLH Kabupaten Garut, Jujun Juansyah, seusai memimpin Rapat Evaluasi Kinerja Pengelolaan Sampah, di Kantor DLH Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (12/07/2023).

Jujun mengungkapkan, jika berdasarkan hasil dari Rapat Evaluasi Pengelolaan Sampah yang diikuti perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga konsultan kajian, kinerja DLH Garut untuk penanganan sampah ini naik sekitar 1.5% di tahun 2023.

Meski begitu, kata Jujun, kinerja pengelolaan sampah ini masih jauh dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut, di mana tahun 2023 ini seharusnya sudah mencapai 45% untuk pengelolaan sampah ini, tapi tahun ini baru mencapai 31.5%. Sehingga diperlukan satu intervensi bagaimana strategi untuk meningkatkan kinerja pengolahan sampah ini.

"Tentu saja korelasinya adalah terkait dengan lingkup pelayanan, artinya semakin besar lingkup pelayanan, semakin luas yang dilayani, semakin banyak penanganan yang dilakukan, artinya semakin banyak sampah yang diangkut ke TPA," katanya.

Meski demikian, ia menilai hal tersebut bukan solusi yang terbaik, karena menurutnya, TPA ini memiliki kapasitas yang terbatas. Oleh karenanya, solusi yang terbaik adalah sampah ini harus selesai di hulunya disertai upaya pengurangan sampah di rumah tangga.

Guna mewujudkan hal tersebut, lanjut Jujun, DLH Kabupaten Garut akan membuat satu gerakan pengurangan sampah secara masif melalui edukasi kepada masyarakat, mulai dari kesepakatan terkait pengelolaan sampah, siapa yang mengolahnya, model sarana dan prasarana, sumber anggaran, hingga menentukan tempat mengumpulkan sampah itu sendiri.

Seksi itu, pihaknya akan menjadikan beberapa RW di Kabupaten Garut sebagai pilot project untuk gerakan tersebut untuk mendongkrak percepatan bagaimana tingkat kesadaran dan partisipasi masyarakat ini lebih baik.

"Ini kami langsung edukasi ke masyarakat di 19 RW ini yang jadi pilot project kami, sehingga harapan ke depan bahwa kami mungkin di awal Agustus akan lebih intens, lebih masif," lanjutnya.

Jujun menegaskan, urusan sampah ini bukan hanya tugas dari pemerintah, melainkan tugas bersama mulai dari masyarakat secara individu hingga pihak lainnya.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, bahwasanya masyarakat harus membuang sampah mulai dari jam 9 malam hingga jam 5 pagi.

"Sehingga nanti pada saat pengangkutan dilakukan dari jam 5 (pagi) sampai jam 8 (pagi) tidak ada lagi sampah di jam 9, jam 10, jam 11. Sehingga kesannya bahwa tidak ada lagi sampah yang seolah sampah tidak ditangani kan seperti itu, walaupun kami tetap melakukan penyisiran juga pada saat jam 10 - jam 11," imbaunya.

Di samping itu, pihaknya juga akan mencoba mereplikasi pojok edukasi lingkungan (Puding) di RW-RW sebagai pilot project gerakan yang akan dilakukan,  sehingga masyarakat mulai belajar memilah mana sampah organik dan anorganik.***
close