-->

Notification

×

Iklan

Iklan

iklan close

close

Grib Jaya Garut : Fee Proyek Potensi Kerugian Rakyat

Jumat, 11 Agustus 2023 | Jumat, Agustus 11, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-11T11:07:12Z

Ketua DPC Grib Garut, Asep Rahmat.SHI.SH


SGJ Garut - Setiap musim tender tiba, semua pihak yang terlibat dalam berbagai proyek pembangunan yang didanai dari APBD dan APBN mulai sibuk. Kesibukan dimulai dengan mengurus sertifikasi di asosiasi, mengikuti penjelasan proyek, tender, sampai lobi. Di tengah suasana kondusif seperti ini, persaingan mendapatkan sebuah paket menjadi lebih sulit karena begitu banyak pemain, mulai dari yang serius sampai yang hanya ingin meramaikan saja atau lebih dikenal dengan istilah intat linto.

Tapi hal lain pun ikut mewarnai dalam tender proyek. Misal, masalah fee dan biaya siluman lainnya sudah menjadi rahasia umum. Kontraktor sudah berhadapan dengan biaya siluman ketika proyek belum di tangan. Kalau sudah mendapatkan, minimal harus mengeluarkan 10 persen untuk pimpinan proyek dan pejabat dinas lainnya.

Praktisi ekonomi perlu menghitung jumlah kerugian yang terjadi dari praktek semacam ini karena memberikan efek domino yang sangat merugikan daerah. Bila dilakukan penghitungan secara matematis, bukan tidak mungkin akan ditemukan angka yang luar biasa dari praktek semacam ini.

Sementara itu, fee untuk pimpinan proyek merupakan sebuah praktek yang sudah mentradisi. Tidak ada rekanan yang bebas dari tuntutan itu. Permintaan fee dilakukan baik dengan cara halus, setengah memaksa, sampai dengan cara vulgar. Begitu mengakarnya budaya ini sehingga sangat sulit untuk diberantas karena sudah menjadi lingakaran setan. Sulit memotong lingkaran tersebut karena semua pihak saling menikmati.

Persamaan kepentingan antara penguasa dan rekanan dan penyerahan fee, bukan sekadar urusan kedua belah pihak. Praktek ini juga merugikan masyarakat dan negara. Rekanan tentu tidak mau rugi dalam mengerjakan proyek. Fee yang diserahkan kepada penguasa, berapa pun persentasenya, diambil dari nilai proyek. Demikian juga untuk biaya siluman lainnya yang belakangan ini semakin tinggi. Otomatis, nilai rupiah yang jatuh ke proyek semakin berkurang. Pengurangan komponen berarti pengurangan kualitas. Dan itu kerugian yang harus ditanggung rakyat karena paket tersebut tidak bisa dimanfaatkan secara optimal.


Dari mana kontraktor memperoleh keuntungan dari suatu proyek, sementara kadang ada yang sudah menyisihkan beberapa persen sebagai biaya buat yang menyediakan pekerjaan?


Cecep Mutaqiem: Menjawab..


Saya coba jawab sesuai pengalaman sama di proyek, sebelum kontraktor melakukan pekerjaan dilakukan perhitungan dulu berapa nilai penawaran untuk mengerjakan proyek tersebut biasanya disebut RAB, untuk proyek pemerintah setiap proyek ada nilai pagunya, yaitu nilai anggaran proyek tersebut. Jadi RAB nilai penawaran harus lebih kecil dari pagu. Selain menyusun RAB disusun juga RAP rencana anggaran pelaksanaan. Selisih RAB dan RAP itu namanya margin kotor, keuntungan kotor.

Nah...!! fee atau uang siluman setoran buat setan itu di tambahkan sebagai biaya proyek, jadi Margin kotor = RAB - RAP - Pajak - Fee, kalau masih ada nilai positif cukup besar +/- 15–20%, biasanya kontraktor masih berani ambil sambil melihat lokasi proyek tersebut. Perhitungan diatas masih margin kotor karena proyek durasinya lumayan lama banyak faktor yang akan jadi biaya proyek yang tidak terduga.


Lain di Garut, Fenomena Tekor Asal Kesohor, Ramaikan Pemain Proyek.

Fenomena Tekor Asal Kesohor ikut ramaikan kancah para pemain proyek. Marak ketidak-sesuaian konstruksi pekerjaan antara spasifikasi teknis yang di syaratkan, dengan pelaksanaan di lapangan, yang diakibatkan dari penawaran harga yang rendah. Ditambah lagi ada biaya non teknis dari proses untuk mendapatkan pekerjaan tersebut dan pada waktu pelaksanaan pekerjaan, baik itu yang ada kaitan nya dengan pihak instasi terkait yang mengeluarkan Surat perintah kerja ( SPK ) atau instasi terkait lainnya yang ada hubungan nya dengan suatu pekerjaan konstruksi  yang mengakibatkan berkurang nya biaya untuk pelaksanaan konstruksi di lapangan.


Bagi para penyedia jasa konstruksi yang melaksanakan pekerjaan dengan melakukan kredit konstruksi ke pihak pemodal baik itu bank atau pun pihak lain yang bekerjasama maka nilai konstruksi teresebut akan terpotong lagi oleh biaya administrasi dan sewa modal, sehingga pihak penyedia jasa konstruksi yang bekerja akan bekerja dengan memaksimalkan anggaran yang ada yang sudah terpotong oleh hal-hal tersebut diatas di tambah dengan profit.

Di dalam Rencana Anggarana Biaya sudah jelas tertulis profit yang akan di dapat kan kisaran antara 10 s/d 15 persen, tetapi realita nya biaya yang di keluarkan oleh pihak pelaksana jasa konstruksi, itu melebihi dari profit tersebut.

Tetapi hal ini pun bukan menjadi alasan pihak penyedia untuk melaksanakan suatu pekerjaan dengan mengabaikan spesifikasi teknis yang sudah di sepakati. Karena ketika biaya suatu pekerjaan konstruksi terpotong oleh hal hal tersebut diatas, dan pihak penyedia telah menandatangi kontrak kerja maka kewajiban penyedia untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi di tuntut untuk bekerja secara professional, karena itu sudah menjadi suatu konsekwensi ketika kita berbisnis di bidang jasa konstruksi.


Maka disini pihak penyedia jasa konstruksi di tuntut kemahiran dan professional nya di dalam mempekerja kan tenaga ahli yang bekerja di lapangan, serta pandai menghitung Rencana Anggaran Pelaksanaan ( RAP ) ketika akan menawar suatu pekerjaan, ketika memang tidak masuk kedalam hitungan, atau berukang nya profit bahkan tidak mendapatkan profit sama sekali dari pekerjaan tersebut, maka pihak penyedia jasa konstruksi agar tidak memaksakan pekerjaan teresebut untuk di kerjakan, yang akan mengakibatkan ketidak sesuaian antara spesifikasi teknis yang di syaratkan dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Harapannya, kalau selisih terlalu kecil dibawah 10%, seharusnya kontraktor angkat tangan tidak mau kerjakan proyeknya, karena akan mengalami kerugian dan kalau proyek tidak selesai atau menurunkan spesifikasi pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi didalam kontrak akan tidak dibayar, kalau kabur akan di blacklist masuk daftar hitam dan tidak boleh ikut tender lagi dalam waktu tertentu sesuai undang-undang. Paling apes akan ditangkap KPK atau kejaksaan karena merugikan negara.**Yopi/red


close