-->

Notification

×

Iklan

Iklan

iklan close

close

Kadis Perhubungan Garut Yang Baru Diharapkan Mampu Menata Ulang Parkir Pasar

Jumat, 11 Agustus 2023 | Jumat, Agustus 11, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-11T11:03:34Z


SGJ GARUT - Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Yudha Putra (LPKYP) Kabupaten Garut, Cecep Firmansyah mengharpakan adanya penataan parkir di sejumlah pasar tradisional yang teratur dan nyaman. Pasalnya, kondisi parkir di pasar-pasar tersebut menambah wajah pasar tradisional di Kabupaten Garut semakin sembrawut serta kumuh.


Ketua LPKYP, Cecep berharap Kepala Dinas Perhubungan yang baru dilantik, Rabu (3/8) lalu, Drs. Satria Budi. MSi, mampu menertibkan serta menata ulang sistem parkir di sejumlah pasar. Ia mengatakan kondisi parkir tidak memenuhi standar konsumen. "Hal ini disebabkan oleh pengelola parkir yang tidak profesional ditambah lagi tidak adanya Satuan Ruang Parkir (SRP) yang memadai," ungkapnya.


Cecep menduga pengelola parkir di pasar tersebut tidak melakukan kajian sebelum menentukan SRP serta batas-batas lokasi parkir dengan ruas jalan umum. Hal ini menjadi persoalan serta tanggung jawab Dishub di masa depan untuk segera melakukan pembenahan.


"Kita melihat masih belum jelasnya akses keluar-masuk kendaraan, sepeda motor dan mobil pribadi maupupun mobil pengangkut barang. Lebih miris lagi banyaknya pedagang kaki lima yang menutupi akses jalan masuk kendaraan," jelasnya.



Tagihan Parkir Tanpa Karcis Resmi Sama Dengan Pungli

Cecep menyebutkan penagihan biaya parkir oleh juru parkir tanpa karcis resmi dari Pemkab Garut merupakan pungutan liar (Pungli). "Keberadaan karcis parkir resmi dari Pemkab Garut harus ditunjukkan oleh juru parkir, bila tidak ingin ditetapkan sebagai pungli." tegasnya.


Menyikapi hal ini, LPKYP menghimbau kepada Dishub untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada juru parkir untuk memberikan bukti pembayaran biaya parkir berupa karcis kepada masyarakat pengguna parkir. 


"Jika perlu Dishub memasang spanduk di beberapa lokasi parkir yang meminta masyarakat untuk tidak memberikan uang parkir jika tidak ada karcisnya dan melaporkan ke Dishub melalui nomor WhatshApp." ujarnya.


close