-->

Notification

×

Iklan

Iklan

iklan close

close

Jaring Calon Jurnalis Anggota Ormas Grib Jaya Ikuti PETIK Tingkat Dasar

Sabtu, 23 September 2023 | Sabtu, September 23, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-23T13:22:58Z
Pemateri Asep Rahmat.SHI,SH


SGJ, Garut - Puluhan anggota Ormas Grib Jaya mengikuti Pelatihan Jurnalistik (PETIK) di Kantor DPC Grib Jaya Kabupaten Garut di Vila Guntur Sari Jalan Ibrahim Aji, Sabtu (23/9).


Peserta sangat antusias mengikuti kegiatan pelatihan jurnalistik yang diselenggarakan oleh PT. Media Mutiara Citra. Kegiatan yang diinisiasi Pemimpin Redaksi (Pempred) Media Online Suara Grib Jabar dan Ketua Ormas DPC Grib Jaya Kabupaten Garut berjalan sukses.


Ketua Ormas DPC Grib Jaya Garut, Asep Rahmat. SHI. SH, menyampaikan bahwa salah satu tujuan pelatihan ini untuk rekrutmen para anggota Grib Jaya sebagai wartawan di Media Online Suara Grib Jabar.


“Pelatihan ini kami selenggarakan untuk meningkatkan kapabilitas dalam kepenulisan dan peliputan berita. Selain itu membahas terkait Kaidah dan Etika Jurnalistik," ujar Kang AR, sapaan akrab Asep Rahmat.


Kang AR yang merupakan Wartawan Senior selaku pemateri pelatihan jurnalistik tersebut mengulas tentang teknik dasar menulis berita, berbagai jenis berita, bahasa indonesia jurnalistik, teknik dan tujuan, wawancara, langkah – langkah wawancara serta psikologi wawancara.  Pengisian berita harus secara lugas, singkat, padat, menarik, berimbang serta netral. 


Peserta dimotivasi untuk bisa menulis dengan baik dan benar karena itu suatu tuntutan perkembangan dan kecepatan informasi dari Internet. Maka dari itu ilmu jurnalistik dianggap sangat penting.  Lanjut, Kang AR, bahwa makna kebebasan ada batasnya dan disesuaikan dengan kode etik jurnalistik.  Jurnalistik membantu memberi informasi publik kepada masyarakat dan berperan dalam pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan daerah pada khususnya.


Pada akhir materi ia berpesan kepada peserta agar melakukan pendalaman UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers secara utuh sebagai dasar dan payung hukum mengenai pers. Hal lain pun disampaikannya terkait media online yang harus memiliki PT (Perseroan Terbatas) dan ijin Kemenhumham. Serta wartawan harus dilengkapi tanda pengenal (ID Card) dan surat tugas resmi serta mengedepankan kode etik jurnalistik turut pula dijabarkan oleh Kang AR secara jelas dan terperinci. **(Yopi/ Dilan).






close