Mediasi tersebut disaksikan Perwakilan BKSDA wilayah setempat, muspika Kecamatan, Kepala Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat serta LSM dan Ormas Grib Jaya yang berlangsung di Aula Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut.
Konflik itu dipicu gegara "rebutan" sumber air untuk areal pertanian. Satu pihak mengklaim bahwa sumber air adalah hak pengunaan Desa Situsari. Namun pihak Desa Sukalilah tidak menerima pengakuan yang dianggap sepihak itu, sebab areal pertanian ini berada di tanah milik negara.
"Ini tanah negara, kami pun merasa berhak mendapatkan sumber air untuk kebutuhan areal pertanian. Tidak bisa dimonopoli penggunaannya," ungkap Ajun, petani penggarap kampung Pelag desa Sukalilah.
Bahkan Ajun sangat menyesali tindakan orang-orang pengecut yang sengaja melakukan pengerusakan terhadap instalasi pipa air yang telah dipasang ratusan meter dari sumber air ke areal pertaniannya.
Sementara walhasil mediasi menyebutkan, kedua belah pihak dapat bersama-sama menggunakan sumber air tersebut. "Kita sepakat untuk membangun bak penampungan debit air diareal sumber air tersebut," ujar KH. Abdul Mujib, Pimpinan Pondok Pesantren Faudzan.
Disela proses mediasi, Kyai Mujib mengatakan akan membantu biaya pembuatan bak penampungan air. Namun ia pun mengingatkan agar kedua pihak tidak boleh mengingkari dari kesepakatan perjanjian tersebut.
Selain itu, Kyai Mujib memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ormas Grib Jaya yang telah ikut berkontrubusi pemikiran pada proses mediasi yang melahirkan rasa keadilan kedua belah pihak.***Yopi/Red.