-->

Notification

×

Iklan

Iklan

iklan close

close

Penyidikan Tak Berlanjut, Pelapor Ajukan Praperadilan ke PN Sumut

Jumat, 01 September 2023 | Jumat, September 01, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-31T17:42:58Z
Eduard Pakpahan. SH, MH


SGJ Medan - Joharni Sinaga (71) yang didampingi kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/8/23). Gugatan praperadilan tersebut dialamatkan kepada Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dan Jaksa Penuntut Umum.


Gugatan praperadilan nomor 53/Pid.Pra/2023/PN Mdn itu bermula dari laporan Joharni Sinaga, nomor LP/B/1041/VI/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, dengan terlapor Tombang Simangunsong yang tak kunjung dilanjutkan oleh pihak kepolisian.


Menurut kuasa hukum pelapor, Eduard Pakpahan, S.H., M.H. saat jumpa pers di kantornya, di Jalan Bahagia By Pass No.8 M, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota mengatakan hal itu dilakukan untuk meminta kepastian hukum terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang dilaporkan Joharni Sinaga pada tanggal 14 Juni 2022 di Polda Sumut. 


“Kami melakukan gugatan Praperadilan selain kepada pihak Penyidik kepolisian, juga turut tergugat Jaksa Penuntut Umum Sumut. Kami menuntut keadilan pada proses perkara ini yang tidak kunjung dilanjutkan ke persidangan. Padahal sudah jelas ada tersangkanya dan ada bukti pelanggaran pidananya," kata Eduard, Rabu (30/8/23).


Lanjut Eduard, setelah kliennya diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut pada 5 September 2022 lalu. Penyidik  melakukan gelar perkara dengan hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian, usai dilakukan gelar perkara, tersangka Tombang Simangunsong ditangkap dan dilakukan penahanan.


"Sampai dengan kami mengajukan praperadilan perkara tersebut tidak naik proses persidangan. Dan kami pun tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)," ungkapnya.


Sementara persidangan praperadilan telah memasuki persidangan pertama pada Rabu, (30/8/23). Namun pihak-pihak tergugat tidak hadir memenuhi panggilan hakim.


“Tadi baru sidang pertama pada hari ini tanggal 30 Agustus 2023, namun pihak dari penyidik maupun turut tergugat yaitu Jaksa tidak menghadiri,” jelas Eduard.


Harapan Eduard agar hakim mempunyai kewenangan untuk menilai secara objektif bagaimana pelaku-pelaku penegak hukum melakukan penerapan hukum terhadap kasus yang sedang dialami oleh kliennya. ***(Dilan/ Red)












close