-->

Notification

×

Iklan

Iklan

iklan close

close

Viral..! BPSK Garut "Digeruduk" 46 Pengacara

Sabtu, 02 September 2023 | Sabtu, September 02, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-01T18:40:39Z
Fasilitas Kantor BPSK Garut Tak Mampu Menampung ke-46 Kuasa Hukum Konsumen


SGJ Garut - Jumat 1 September 2023, Jajang Herawan, seorang warga Perum Bumi Asri 1, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut yang didampingi 46 Kuasa Hukumnya mengajukan pengaduan gugatan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terkait kerugian atas pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Intan Garut.

Sebelumnya Jajang telah menyampaikan bukti kerugian kepada BPSK Kabupaten Garut, Selasa (29/8) lalu. Dalam gugatannya, ia menuntut ganti-rugi kepada PDAM sebesar Rp.703.800.000.

Jajang mengungkapkan tuntutan materil dan inmateril itu disebabkan oleh pelayanan buruk, adminitrasi serta perhitungan kubikasi penggunaan air PDAM kepada masyarakat konsumen.

"Saya kecewa terhadap pelayanan PDAM yang tidak profesional dalam penyediaan air bersih. Dan juga pendistribusian air bersih yang tidak mencukupi kebutuhan ke-seharian masyarakat," ungkapnya.

Lanjutnya, ia mendapatkan aliran air bersih dari PDAM setiap harinya dari jam 8 malam sampai dengan jam 5 pagi. Sehingga ia tidak mendapatkan pasokan air bersih tersebut pada siang hingga sore hari.

"Selain pasokan air bersih yang terbatas itu, saya juga menduga ada kesalahan pada adminitrasi penagihan struk pemakaian kubikasi air yang tidak sesuai," ujar Jajang.

Sementara Kuasa Hukum Penggugat, Syam Yousef, mengatakan kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat materil, tetapi juga inmateril. Selain tuntutan ganti rugi, ia juga menegaskan tuntutan agar Direktur Utama PDAM Garut, Aja Rowikarim, mengundurkan diri dari jabatannya. 

Lanjut Syam Yousef, Fenomena terhambatnya pasokan aliran air bersih begitu masif tidak terjadi pada satu wilayah namun terjadi di beberapa wilayah  termasuk Tarogong Kaler, Tarogong Kidul  sampai ke Karangpawitan. 

"Dari berbagai masalah yang tidak dapat ditangani PDAM,  kami beranggapan bahwa Aja Rowikarim tidak mampu memenuhi amanah dalam menjalankan tugas kepemimpinannya selama lima tahun ini," ujarnya.

Menurut Syam Yousef, sekitar 58 ribu konsumen PDAM di Kabupaten Garut telah menghadapi masalah aliran air yang tidak normal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 47 konsumen telah mengadukan masalah tersebut. 

Disela upaya penyelesaian sengketa konsumen tersebut, majelis BPSK, Andri Rahmandani menawarkan untuk proses mediasi antara konsumen (pengadu) dan Pelaku Usaha (PDAM/ teradu). Namun upaya mediasi yang sempat digelar di ruang sidang menemui "jalan buntu", pasalnya dari PDAM tidak dihadiri oleh pemangku kebijakan.

"Kedua-belah pihak tidak menghasilkan kesepakatan karena PDAM yang hadir bukan pemangku kebijakan," jelas Andri.

Disela mediasi di BPSK tersebut, PDAM hanya mewakilkan Kepala Unit Taroggong Kidul. Sehingga saat diwawancara awak media ia mengatakan bahwa yang berhak memberikan keterangan adalah kewenangan atasan yaitu PDAM Cabang.***(Yopi/ Dilan)










close