-->

Notification

×

Iklan

Iklan

iklan close

close

LPKYP Desak Pemkab Garut Sidak Olahan Makanan Berbahaya

Rabu, 04 Oktober 2023 | Rabu, Oktober 04, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-04T11:08:59Z



SGJ Garut - Lembaga Perlindungan Konsumen Yudha Putra (LPKYP) "mendesak" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke pasar-pasar dan ke tempat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga guna mengantisipasi makanan hasil olahan produk rumahan yang mengandung zat kimia berbahaya.

“Sebelumnya kami mengindikasikan penemuan makanan dan minuman yang mengandung formalin di beberapa pasar, oleh karena itu kami akan melaporkan temuan kepada Pemkab Garut serta BPOM," kata Wakil Ketua Harian LPKYP, Nendi Sutansyah.

Dia mengatakan hal ini dilakukan guna mengantisipasi peredaran olahan makanan yang mengandung zat berbahaya dan sekaligus memutus rantai pendistribusiannya.

"Dari beberapa sampel di pasar, kami baru menemukan mie yang mengandung zat kimia berbahaya. Selanjutnya kami pun akan menelusuri tempat-tempat produksi pangan industri rumah tangga di Kabupaten Garut," ujarnya kepada awak media di kantor sekretariat LPKYP di komplek Pasar Guntur Ciawitali, Haurpanggung.

Nendi mengingatkan masyarakat/ konsumen agar cerdas dalam memilih makanan dan jangan tergoda dengan harga yang murah. Apabila ragu dengan makanan yang awet lebih dari satu hari agar tidak mengonyumsinya dan langsung membawanya ke kantor  BPOM untuk diperiksa," ungkapnya.

“Oleh sebab itu, kami akan menelusuri para oknum yang memproduksi dan yang menjual makanan mengandung zat berbahaya itu untuk kami laporkan kepada pihak berwenang agar ditindak sesuai proses hukum yang berlaku,” katanya.

Lanjut Nendi, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, ia mengatakan para pelaku usaha untuk lebih tanggung jawab guna tidak menggunakan bahan yang mengandung zat kimia berbahaya. ***(Yopi/ Abah Sbi)
close