-->

Notification

×

Iklan

Iklan

iklan close

close

Tak Kantongi Izin Amdal, KPLHI Stop Pembangunan Pabrik Sepatu

Sabtu, 21 Oktober 2023 | Sabtu, Oktober 21, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-21T14:47:50Z
Ketua KPLHI: Roni Faisal Adam


SGJ, Garut - Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) menyebutkan agar aktivitas pembangunan pabrik PT. Silver Skyline Indonesia  (PTSSI) dihentikan sementara sampai perizinan lengkap.

Saran itu muncul sebagai respons  terhadap beberapa masalah yang dihadapi oleh perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri, di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.

"Jika belum mengantongi perizinan mengenai Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) harus dihentikan dahulu sampai izin keluar," ujar Ketua KPLHI Garut, Roni Faisal Adam, Sabtu (21/10/2023).

Roni juga meminta agar pemerintah Kabupaten Garut untuk bersikap tegas, terutama jika dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan persyaratan UKL dan UPL belum dilengkapi oleh perusahaan.

"Juga harus dilihat apakah Amdal (jika ada) sudah memuat tentang jenis, bentuk, dan model bangunannya," ungkapnya.

Lanjut Roni, seharusnya berdasarkan aturan yang telah ditentukan pihak perusahaan memenuhi terlebih dahulu perizinan sebelum melakukan pembangunan, kendati sudah mendapatkan jaminan dari pihak Pemerintah Kabupaten Garut dalam hal ini Bupati Garut, Rudy Gunawan, SH, MH.



“Segala sesuatu juga ada aturannya sebelum melakukan proses pembangunan. Sesuai dengan aturan yang di atur oleh Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan ; Permen LH RI Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Audit Lingkungan Hidup ; Surat Edaran Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Tanggal 27 Desember 2013 Nomor B-14134/MNLH/KP/12/2013 -Perihal Arahan Pelaksanaan Pasal 121 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PPLH ; PP No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, PP no 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung,” ungkap Roni.

Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, Roni menilai, pihak PTSSI telah melanggar semua aturan dan hingga saat ini tidak bisa menunjukkan perizinan yang lengkap termasuk PBG dan SLF serta Amdal.

“Jelas semua aturan dilabrak, perizinan baru memegang OSS sedangkan yang lainnya masih dalam proses. Anehnya terus melakukan pembangunan,” kata Roni.

Dia mengaku, sudah melayangkan surat ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera menindaklanjuti terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT Silver Skyline Indonesia dalam proses pembangunannya.

“Saya sudah layangkan surat termasuk mengecek perizinan apa yang telah di kantongi pihak perushaan,” tegasnya.

Dengan hal tersebut, Roni meminta pada Tim Komisi Amdal Provinsi, Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk bertindak tegas dengan memberhentikan seluruh kegiatan sampai dengan proses perizinan benar-benar dikantongi oleh pihak perusahaan.

“Saya juga sudah melaporkan juga pada Polda Jawa Barat melalui Diskrimsus,” ucapnya.

Sementara ini aktivitas pembangunan pabrik tersebut masih beroperasi di lahan seluah 14,5 hektare. ***(OKI SETIAWAN)
close