-->

Notification

×

Iklan

Iklan

iklan close

close

Tantan Asmara Gugat Penyebar Ujaran Hoax Dirinya

Jumat, 13 Oktober 2023 | Jumat, Oktober 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-12T20:33:10Z


SGJ Garut - Akhirnya, Kepala Desa (Kades) Kertajaya, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Tantan Asmara menggugat orang-orang yang menyebarkan ujaran hoax tentang dirinya yang menganggap pihak desa melakukan kebohongan pajak dan tidak transparan dalam mengelola penggunaan anggaran dana desa, serta isu beredarnya Akta Jual Beli (AJB) 'bodong'.

Sebagaimana beredarnya berita di youtube, facebook, tiktok tentang tudingan miring yang menimbulkan kegaduhan di Desa Kertajaya. Guna menghentikan polemik negatif di masyarakat akhirnya kades Kertajaya tanpa ragu melakukan upaya hukum untuk menyelesaikannya.

Kades Kertajaya, Tantan mengatakan  penerapan supremasi hukum dalam situasi ini sangat tepat. Ia pun langsung bertindak melaporkan pihak-pihak yang dianggap melakukan pelanggaran hukum pidana ke kepolisian dan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Garut.

 "Gugatan perdata kami telah diterima oleh PN Garut. Dan hari ini Kamis (12/10/2023) telah digelar persidangan pertama. Namun sidang pertama tidak dihadiri oleh pihak tergugat (PPAT) sehingga ketua majelis hakim menunda waktu sidang hingga dua minggu kedepan," ujar Tantan.

Terdapat sembilan pihak tergugat pada sidang gugatan perdata. Sedangkan terkait dugaan tindak pidana, Tantan menyebutkan telah mengajukan pelaporan ke kepolisian. Tujuannya adalah mencari keadilan serta membutikan kebenaran. 

Usai sidang Tantan beserta ratusan warga mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Jl. Patriot No.2, Sukagalih, Kec. Tarogong Kidul, Kabupaten Garut guna audensi dengan Wakil Ketua Dewan DPRD, Ayi Suryana. 

Didampingi kuasa hukum dan ketua RT / RW serta ratusan warga, Tantan menyesalkan isu-isu yang menimbulkan kegaduhan dimasyarakat Desa Kertajaya. 

"Tuduhan tentang kebohongan terkait pajak dan AJB adalah tidak benar dan tidak didasarkan pada data yang valid. Dan AJB yang dibuat adalah sah dan sesuai dengan peraturan,” ungkap Tantan saat diruang kerja dewan.

Tantan menandaskan ini awal untuk klarifikasi upaya membuktikan dugaan kebohongan yang telah membuat keresahan. Dia berharap dengan menempuh jalur hukum mendapatkan kejelasan sehingga kegaduhan di masyarakat segera usai. ***(Tedy)

close