-->

Notification

×

Iklan

Iklan

iklan close

close

Ketika Penagih Utang Menjelma Menjadi "Juru Sita Jalanan"

Jumat, 15 Desember 2023 | Jumat, Desember 15, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-15T07:09:09Z

Asep Rahmat Permana, SHI, SH


SGJ Garut - Belakangan ini kembali marak kasus penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector. Adapun alasan dari pengambilan paksa ini biasanya disebabkan adanya penunggakan pembayaran kredit kendaraan tersebut.


Fenomena debt collector bak  "juru sita jalanan" yang mengambil paksa kendaraan bagi penunggak kredit mudah ditemui atau dilihat oleh masyarakat melalui media sosial. Hal ini tentunya membuat resah bagi masyarakat yang melakukan pembelian kendaraan bermotor melalui kredit. Pertanyaannya adalah, bagaimana aturan terkait tindakan juru sita jalanan tersebut?


Menanggapi hal itu, Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito menegaskan bahwa debt collector atau penagih utang yang diutus oleh lembaga keuangan atau kreditur dilarang mengambil tindakan yang dapat menimbulkan masalah hukum dan sosial.


"Dalam menjalankan proses penagihan, debt collector tidak boleh melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial, antara lain dengan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang memalukan, dan memberikan tekanan secara fisik maupun verbal," ungkap Sarjito.


Lanjutnya, debt collector merupakan pihak ketiga yang dipercayakan oleh lembaga keuangan atau kreditur untuk menagih utang debitur yang menunggak.


Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib mencegah direksi, dewan komisaris, pegawai dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dan/atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang berakibat merugikan konsumen.


Sementara Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Yudha Putra, Asep Rahmat Permana, SHI,SH menyebutkan perilaku para penagih utang atau “debt collector” harus menjadi tanggung jawab dari PUJK yang memperkerjakan mereka.


Tanggapan tersebut disampaikan Asep Rahmat di Markas Komando (Mako) Ormas Grib Jaya, Vila Guntur Sari, Jalan Ibrahim Aji, Kabupaten Garut, Kamis (14/12). Selain Direktur LPK YP, Ia yang juga menjabat Ketua DPC Grib Jaya Garut turut merespons maraknya kasus debt collector yang memaksa mengambil kendaraan di jalan raya.



“Dalam perlindungan konsumen, tentu isu perilaku dari debt collector, lagi-lagi perilaku market conduct, adalah merupakan tanggung jawab dari PUJK itu sendiri,” kata Asep Rahmat.


Padahal menurutnya OJK sudah mengatur ketentuan kegiatan penagihan kepada konsumen dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, khususnya dalam Pasal 7 dan 8.


“PUJK bertanggung jawab terhadap kerugian konsumen yang dilakukan direksi, karyawan, maupun pihak ketiga yang mewakili kepentingan PUJK,” jelasnya merujuk pasal dalam POJK tersebut.


"Masyarakat juga dapat melaporkan kepada OJK terkait PUJK yang memperkerjakan para debt collector yang menagih utang dengan menyalahi ketentuan hukum apalagi menggunakan kekerasan," tandas Asep Rahmat.


Sejalan dengan itu, masyarakat juga dapat melaporkan para debt collector tersebut ke kepolisian jika menerima perbuatan tidak menyenangkan seperti memaksa, merampas, dan lainnya yang menyalahi peraturan yang berlaku. Diantaranya berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, kreditur tidak dapat menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fudusia secara sepihak tanpa penetapan pengadilan.


Dia pun memastikan, jika debt collector melakukan tindakan-tindakan yang dilarang tersebut, maka debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana. Sedangkan PUJK yang menjalin kerja sama dengan debt collector tersebut dapat dikenakan sanksi oleh OJK.


"Sanksinya berupa sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha," kata Asep Rahmat.


Disela tanggapannya, ia juga mengimbau masyarakat agar tetap memenuhi kewajibannya terhadap PUJK jika sudah menyetujui kesepakatan kerja sama dalam bentuk apapun termasuk peminjaman dana.


“Secara objektif kami juga mengingatkan kepada konsumen agar tidak hanya mengerti soal haknya, tapi juga kewajibannya, karena hal ini tidak hanya berhenti satu kasus saja, karena konsumen juga memiliki catatan kreditnya, nanti ke depan juga akan sulit,” ujarnya.***


close