-->

Notification

×

Iklan

Iklan

iklan close

close

KADES JANGAN DIJADIKAN OBJEK PEMERIKSAAN! KETUA GRIB JAYA GARUT APRESIASI JAKSA AGUNG

Minggu, 19 Mei 2024 | Minggu, Mei 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-19T09:45:55Z

 

ASEP RAHMAT PERMANA, SH,SHI,MA



SUARA GRIB JABAR – Apabila ada laporan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa, renungkan dulu oleh kalian. Kepala desa itu adalah seorang swasta, bahkan dikampung yang tidak ngerti aturan bagaimana keuangan pemerintah. Kemudian kalian jadikan objek pemeriksaan. Tolong! Jangan lakukan itu, Saya akan buat aturannya. Ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada acara Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda.

 

Menurut Burhanuddin, lakukan melalui Inspektorat dulu untuk memberikan penilaian yang objektif. “Dan mohon nanti teman-teman di Inspektorat berikan penilaian yang seobjektif mungkin, mana ada yang mensereanya, mana yang tidak. Kalau tidak ada mensereanya, tolong jangan sekalipun kalian usilin,” ungkap Jaksa Agung.

 

Dalam pernyataannya, Burhanuddin membuka diri untuk menerima laporan dari masyarakat apabila ada hal-hal yang menyangkut perbuatan jajarannya yang tercela. ”Dan apabila ada hal-hal yang menyangkut perbuatan teman-teman saya di daerah yang betul-betul mereka lakukan perbuatan tercela, saya tidak akan kasih ampun lagi,” tegas Burhanuddin.

 

Pada kesempatan tersebut, Burhanuddin meminta jajarannya berhati-hati menangani kasus pengelolaan keuangan desa. Utamakan pencegahan dan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Sebab hal itu diatur dalam surat khusus Jaksa Agung ST Burhanuddin Nomor: B-23/A.SKJA/02/2023 tanggal 14 Febuari 2023 yang ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia terkait penanganan perkara pengelolaan keuangan desa.

 

Sementara Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Manajemen Seroja 24, yang juga Ketua Ormas Grib Jaya DPC Kabupaten Garut, Asep Rahmat Permana, SH, SHI, MA mengapresiasi pernyataan tegas Jaksa Agung tersebut. Menurutnya, agar di jajaran kejaksaan untuk lebih cermat, bijak dan hati-hati dalam mengambil sikap.

 

Lebih lanjut, Asep Rahmat berharap aparat kejaksaan dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan perangkat desa untuk  mengedepankan upaya pencegahan. Sementara pemidanaan merupakan langkah terakhir, hal itu agar tidak ada aparatur desa yang masuk penjara karena ketidaktahuannya dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa.

 

“Upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir,” ujar Asep Rahmat.*****(ms)


close