![]() |
ASEP RAHMAT PERMANA, SH,SHI,MA |
SUARA GRIB JABAR – Apabila ada laporan tentang terjadinya
dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa, renungkan dulu
oleh kalian. Kepala desa itu adalah seorang swasta, bahkan dikampung yang tidak ngerti aturan bagaimana keuangan pemerintah. Kemudian kalian jadikan objek
pemeriksaan. Tolong! Jangan lakukan itu, Saya akan buat aturannya. Ujar Jaksa
Agung, ST Burhanuddin pada acara Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda.
Menurut Burhanuddin, lakukan melalui Inspektorat dulu untuk
memberikan penilaian yang objektif. “Dan mohon nanti teman-teman di Inspektorat
berikan penilaian yang seobjektif mungkin, mana ada yang mensereanya, mana yang
tidak. Kalau tidak ada mensereanya, tolong jangan sekalipun kalian usilin,”
ungkap Jaksa Agung.
Dalam pernyataannya, Burhanuddin membuka diri untuk menerima
laporan dari masyarakat apabila ada hal-hal yang menyangkut perbuatan
jajarannya yang tercela. ”Dan apabila ada hal-hal yang menyangkut perbuatan teman-teman
saya di daerah yang betul-betul mereka lakukan perbuatan tercela, saya tidak
akan kasih ampun lagi,” tegas Burhanuddin.
Pada kesempatan tersebut, Burhanuddin meminta jajarannya
berhati-hati menangani kasus pengelolaan keuangan desa. Utamakan pencegahan dan
koordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Sebab hal itu
diatur dalam surat khusus Jaksa Agung ST Burhanuddin Nomor: B-23/A.SKJA/02/2023
tanggal 14 Febuari 2023 yang ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi di
seluruh Indonesia terkait penanganan perkara pengelolaan keuangan desa.
Sementara Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Manajemen
Seroja 24, yang juga Ketua Ormas Grib Jaya DPC Kabupaten Garut, Asep Rahmat
Permana, SH, SHI, MA mengapresiasi pernyataan tegas Jaksa Agung tersebut.
Menurutnya, agar di jajaran kejaksaan untuk lebih cermat, bijak dan hati-hati
dalam mengambil sikap.
Lebih lanjut, Asep Rahmat berharap aparat kejaksaan dalam
penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan
pengelolaan keuangan desa yang dilakukan perangkat desa untuk mengedepankan upaya pencegahan. Sementara
pemidanaan merupakan langkah terakhir, hal itu agar tidak ada aparatur desa
yang masuk penjara karena ketidaktahuannya dalam pertanggungjawaban pengelolaan
keuangan dana desa.
“Upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas
ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir,” ujar Asep Rahmat.*****(ms)