-->

Notification

×

Iklan

Iklan

iklan close

close

BPSK Garut Gelar Sosialisasi ke Pasar Guntur Ciawitali

Kamis, 20 Juni 2024 | Kamis, Juni 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-20T05:46:22Z



SGJabar - Guna mengenalkan kembali serta mensosialisasikan keberadaan Lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut beserta Fungsi dan Kewenangannya agar dikenal lebih luas, BPSK menggandeng Ikatan Warga Pedagang Pasar Guntur (Iwapa), dan aparatur serta kader setingkat desa melaksanakan sosialisasi keberadaan BPSK.


Sosialisasi mengenai keberadaan BPSK Kabupaten Garut selaku lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan ini dilaksanakan di ruang kerja Iwappa Guntur, Kamis (20/6/24).






“Sosialisasi ini dilatarbelakangi adanya fakta baik di kalangan masyarakat selaku konsumen maupun para pedagang selaku pelaku usaha yang masih belum banyak mengenal dan mengetahui keberadaan dari Lembaga BPSK itu sendiri serta hal-hal apa saja yang menjadi fungsi dan kewenangannya,” ungkap pemateri sosialisasi BPSK, Asep Rahmat Permana,SH,SHI,MA.


Padahal sebutnya, keberadaan lembaga BPSK ini sendiri lahir dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, yang telah ditetapkan hampir 25 tahun yang lalu.


Asep Rahmat menjelaskan BPSK selaku lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan sangat berbeda dengan pengadilan karena BPSK tidak mengutip adanya biaya administrasi atau biaya perkara dari masyarakat yang datang memohon, mengadukan permasalahan yang dialami atau mendaftarkan sengketanya.


"Gratis dan tidak ribet seperti berperkara di pengadilan. Oleh karena itu jika nantinya ada masyarakat yang kurang mampu dari segi biaya yang datang meminta bantuan hukum kepada rekan-rekan di Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) terkait sengketa konsumen, kiranya dapat ditawarkan atau diberitahukan mengenai keberadaan lembaga ini selaku lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen selain Pengadilan,” anjurnya.


Dia mengungkapkan BPSK Kabupaten Garut dibentuk Gubernur Jawa Barat, dan pembiayaan lembaga ini berasal dari APBD Provinsi. Anggotanya terdiri dari 3 unsur. Konsumen, pelaku usaha dan pemerintah. Mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Drs, Asep Dedi Setiadi, M,M, selaku Ketua BPSK yang menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Koperasi.


BPSK Kabupaten Garut yang sebelumnya berkantor di jalan Tenjolaya, Kecamatan Tarogong Kidul, kini kembali ke tengah-tengah masyarakat yang berkantor di Pasar Guntur Ciawitali, Haurpanggung.


Diakhir penyampaian materinya, Asep Rahmat menyebutkan ingin membantu masyarakat yang ada di Kabupaten Garut. "Dengan adanya BPSK kami harapkan kedepannya lembaga ini bisa lebih dikenal masyarakat,” ujarnya.  


Dia berharap kepada peserta yang hadir ini untuk ikut mensosialisasikan keberadaan BPSK, sehingga diketahui seluruh lapisan masyarakat. 


Sementara itu para pesrta menyambut baik kehadiran BPSK di Garut ini. Katanya, dengan adanya BPSK, maka semua pengaduan yang menyangkut sengketa konsumen dengan pelaku usaha bisa langsung di arahkan ke BPSK. 


“Kami sangat berterimakasih telah difasilitasi, nanti kami akan ikut mensosialisasikan keberadaan lembaga ini, sehingga semua warga, khususnya dilingkungan Pasar Guntur Ciawitali mengetahuinya. Dan nantinya kalau ada pengaduan masyarakat tentang sengketa kami akan mengarahkan ke BPSK,” tutur peserta.***
close