-->

Notification

×

Iklan

Iklan

iklan close

close

Ormas Grib-J Garut Soroti Dugaan Oknum KS "Bermain" di Aplikasi SIPLah

Rabu, 03 Juli 2024 | Rabu, Juli 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-16T04:18:36Z
Ketua Grib Jaya DPC Garut, Asep Rahmat Permana,SH,SHI (kiri)

SGJabar - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengembangkan sistem pengadaan barang dan jasa melalui aplikasi Sistim Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Paling tidak semangatnya ada beberapa yang bisa dirangkum suaragrib.com, yaitu mencegah terjadinya kebocoran anggaran, menjaga mutu atau kualitas, membantu pengusaha kecil atau UMKM, mencegah persaingan tidak sehat, dan menghindari kolusi dan nepotisme antara oknum pemerintah dengan pihak swasta. 

Seluruh aktivitas pelaksanaan SIPLah telah memenuhi syarat dan diatur dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2022. Sebagai upaya memenuhi kebutuhan siswa dalam pembelajaran di sekolah, pihak sekolah diberikan kewenangan untuk memesan atau membeli perlengkapan siswa seperti buku pelajaran dan yang lainnya dengan mengunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dan semua pembelanjaan atau pemesanan harus melalui SIPLah. 

Meskipun pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem belanja keuangan negara, namun para oknum tetap berusaha mencari celah untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Selain itu, belanja e-katalog saat ini juga masih rentan terjadi dugaan gratifikasi dan korupsi. 

Modus yang paling sering didengar dalam belanja sistem digital adalah adanya dugaan bagi-bagi diskon atau cashback dari pihak swasta kepada pihak oknum pemegang kegiatan di tubuh pemerintah. 

Asep Rahmat Permana, SH, SHI, Ketua Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (Grib Jaya) DPC Kabupaten Garut menyebutkan yang terjadi dilapangan berbanding terbalik dengan yang diharapkan Kemendikbud. 

"Berdasarkan investigasi serta temuan kami disalah satu Sekolah Negeri di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut terdapat kejanggalan, pada saat pembelian barang yang merupakan aset sekolah yang pembeliannya melalui mekanisme SIPLah", ungkapnya.

Menurut Asep Rahmat terindikasi terjadi manipulasi yang dilakukan oknum Kepala Sekolah (KS) dengan pihak penjual (penyedia barang), harga barang, kualitas dan kuantitas barang berbeda jauh, ini menyebabkan secara tidak langsung kerugian negara, demi mendapatkan cashback dari penjual.

"Kami punya bukti sebuah foto yang diduga oknum sekolah tersebut menerima sejumlah uang dalam jumlah banyak yang dibungkus kantong kertas, itu diserahkan oleh oknum penyedia barang disebuah ruangan kantor", ungkapnya.


Dia menyebutkan soal foto itu nanti akan dibuktikan oleh pemeriksa. Yang jelas, Aparat Penegak Hukum jangan "Tutup Mata" terhadap dugaan manipulasi, dan modus bagi-bagi diskon atau 'Cashback' Belanja Online Oknum Pemerintah.

Selain modus "cashback" tersebut, Dia juga menuturkan modus lainnya seperti  para oknum KS diarahkan dan ‘diwajibkan’ membeli buku pelajaran ke percetakan mitra Oknum Pejabat yang telah ditentukan. 

Para KS, jelasnya, diultimatum untuk mengikuti arahan itu, karena jika tidak posisinya sebagai KS terancam digeser atau dicopot.

“Kami menduga ada persekongkolan jahat antara pihak ketiga, oknum pejabat yang membidangi proyek tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya dengan mengarahkan para KS untuk membeli buku dari percetakan tertentu,” sebutnya.

Demi terciptanya pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana BOS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Inspektorat dan Kejaksaan layak melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana BOS di Kabupaten Garut yang sudah terealisasi.*** (CS/Zam)
close