Bagi
masyarakat petani pengarap lahan eks HGU PTPN VIII Kebun Sedep, Blok Pasir
Nyumput bahwa tanah, air dan kekayaan alam adalah penunjang pokok hidup, sumber
pangan, hingga identitas, simbol nilai-nilai luhur dan kemuliaan hidup, harkat
dan martabat.
Pemerintah harus berpihak kepada rakyat dan orang-orang yang selama ini menjadi korban dari pelanggaran-pelanggaran agraria. Terutama dari korporasi yang di banyak tempat masih menyingkirkan rakyat
Konflik agraria memiliki dampak sosial yang signifikan bagi masyarakat yang terlibat. Dampak tersebut meliputi kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan, ketengangan sosial, dan pelanggaran hak asasi manusia
SGJabar
- Disinyalir ada mafia tanah berkeliaran
untuk menguasai tanah garapan masyarakat di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN
VIII, Kebun Sedep, Blok Pasir Nyumput, Kp. Cileleuy, Desa Garumukti, Kecamatan
Pamulihan, Kabupaten Garut. Mereka beralasan telah mendapat ijin dan
mengantongi Surat Pernjanjian Kerjasama (PKS) dari pihak perkebunan.
Tidak
terima lahan garapannya diserobot oleh sekelompok orang dari luar Kp. Cileleuy,
kini masyarakat petani Kp. Cileleuy yang menamai aksi perlawanannya sebagai ‘Forum
Masyarakat Kampung Cileleuy’ (FMKC) akan mempertahankan tanah
garapannya dan menyatakan melawan aksi penyerobotan tersebut.
Menurut
Koordinator Lapangan (Korlap) FMKC, Cucu (45 thn) mengatakan telah melayangkan
surat protes dan pengaduan secara terbuka kepada pimpinan Kebun Sedep. Dalam
surat itu bertuliskan pengaduan dan tindak lanjut permasalah pengambilan lahan
yang berada di blok Pasir Nyumput (dilahan garapan masyarakat-red) oleh
sekelompok orang dari luar daerah.
“kami
sangat menyesalkan kepada semua pihak, terutama pihak perkebunan yang sampai
saat ini tidak merespon surat pengaduan kami,” ungkapnya.
PENGUASAAN TANAH HGU TIDAK TRANSPARAN PENYEBAB KONFLIK
Karena
itu menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Manajemen (LBHM) Seroja 24, Asep
Rahmat Permana, SH, SHI, bahwa selama ini pemerintah tidak transparan terkait
perijinan HGU kepada masyarakat. “Kenapa harus transparan dan terbuka?. Karena
HGU terbit di atas tanah negara, jadi rakyat harus tahu, jangka waktunya sampai
kapan, serta jenis tanamannya apa," jelas Asep Rahmat kepada suaragrib.com,
Rabu (16/10/2024).
Pria
yang disapa Kang AR ini mengingatkan jika data HGU tidak transparan, maka akan
menjadi celah bagi oknum yang ingin mendapatkan lahan seluas-luasnya. Adapun
untuk mendapatkan keinginannya, para oknum mengimingi dengan imbalan.
"Kalau
HGU tertutup penggelapan pajaknya juga kita nggak tahu. Misalnya di sertifikat 250
ha, kenyataannya bisa 500 sampai 1.000 ha. Sampai sekarang, data Kementrian ATR
BPN dan Ditjen Perkebunan (Kementerian Pertanian) nggak pernah klop,"
tandasnya.
FORKOPIMCAM PAMULIHAN DIMINTA TURUN TANGAN
Dikatakan
Kang AR, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pamulihan diminta
untuk turun tangan menyelesaikan persoalan itu. Termasuk dugaan penyerobotan tanah
garapan masyarakat petani Cileleuy. Sebab hal ini menimbulkan persoalan yang
kini berpotensi menjadi konflik sosial.
"Ini
seharusnya menjadi perhatian serius. Saya menemui banyak masalah khususnya
persolan tanah eks HGU PTPN VIII," jelasnya.
Dia
menjelaskan, dari hasil pengamatan dan pertemuannya dengan berbagai elemen
masyarakat serta kelompok tani di lahan eks HGU PTPN VIII, dapat disimpulkan
adanya dugaan mafia tanah. Para mafia ini dikatakannya melibatkan banyak pihak
termasuk birokrasi dan tidak tertutup kemungkinan dari pihak PTPN VIII.
"Saya
menemukan banyak sekali kejanggalan dalam persoalan ini. Salah satunya
persoalan di blok Pasir Nyumput, Kp. Cileleuy," katanya.
Kata
Kang AR, Forkopimcam Pamulihan harus berpihak kepada masyarakat petani
Cileleuy, dengan mendesak pihak perkebunan maupun BPN Kanwil Kabupaten Garut
membuka secara transparan data HGU tersebut, agar tidak ada lagi masyarakat
petani Cileleuy yang menjadi korban dari pelanggaran-pelanggaran agraria di
tanah kelahiran mereka.***