-->

Notification

×

Iklan

Iklan

iklan close

close

MASYARAKAT PETANI CILELEUY BERSATU MELAWAN MAFIA TANAH EKS HGU PTPN VIII UNTUK KEADILAN & KESEJAHTERAAN

Rabu, 16 Oktober 2024 | Rabu, Oktober 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-16T09:41:40Z



Bagi masyarakat petani pengarap lahan eks HGU PTPN VIII Kebun Sedep, Blok Pasir Nyumput bahwa tanah, air dan kekayaan alam adalah penunjang pokok hidup, sumber pangan, hingga identitas, simbol nilai-nilai luhur dan kemuliaan hidup, harkat dan martabat.


Pemerintah harus berpihak kepada rakyat dan orang-orang yang selama ini menjadi korban dari pelanggaran-pelanggaran agraria. Terutama dari korporasi yang di banyak tempat masih menyingkirkan rakyat


Konflik agraria memiliki dampak sosial yang signifikan bagi masyarakat yang terlibat. Dampak tersebut meliputi kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan, ketengangan sosial, dan pelanggaran hak asasi manusia

  

 

SGJabar -  Disinyalir ada mafia tanah berkeliaran untuk menguasai tanah garapan masyarakat di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII, Kebun Sedep, Blok Pasir Nyumput, Kp. Cileleuy, Desa Garumukti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut. Mereka beralasan telah mendapat ijin dan mengantongi Surat Pernjanjian Kerjasama (PKS) dari pihak perkebunan.

 

Tidak terima lahan garapannya diserobot oleh sekelompok orang dari luar Kp. Cileleuy, kini masyarakat petani Kp. Cileleuy yang menamai aksi perlawanannya sebagai Forum Masyarakat Kampung Cileleuy’ (FMKC) akan mempertahankan tanah garapannya dan menyatakan melawan aksi penyerobotan tersebut.

 

Menurut Koordinator Lapangan (Korlap) FMKC, Cucu (45 thn) mengatakan telah melayangkan surat protes dan pengaduan secara terbuka kepada pimpinan Kebun Sedep. Dalam surat itu bertuliskan pengaduan dan tindak lanjut permasalah pengambilan lahan yang berada di blok Pasir Nyumput (dilahan garapan masyarakat-red) oleh sekelompok orang dari luar daerah.

 

“kami sangat menyesalkan kepada semua pihak, terutama pihak perkebunan yang sampai saat ini tidak merespon surat pengaduan kami,” ungkapnya.


 

PENGUASAAN TANAH HGU TIDAK TRANSPARAN PENYEBAB KONFLIK


Karena itu menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Manajemen (LBHM) Seroja 24, Asep Rahmat Permana, SH, SHI, bahwa selama ini pemerintah tidak transparan terkait perijinan HGU kepada masyarakat. “Kenapa harus transparan dan terbuka?. Karena HGU terbit di atas tanah negara, jadi rakyat harus tahu, jangka waktunya sampai kapan, serta jenis tanamannya apa," jelas Asep Rahmat kepada suaragrib.com, Rabu (16/10/2024).

 

Pria yang disapa Kang AR ini mengingatkan jika data HGU tidak transparan, maka akan menjadi celah bagi oknum yang ingin mendapatkan lahan seluas-luasnya. Adapun untuk mendapatkan keinginannya, para oknum mengimingi dengan imbalan.

 

"Kalau HGU tertutup penggelapan pajaknya juga kita nggak tahu. Misalnya di sertifikat 250 ha, kenyataannya bisa 500 sampai 1.000 ha. Sampai sekarang, data Kementrian ATR BPN dan Ditjen Perkebunan (Kementerian Pertanian) nggak pernah klop," tandasnya.

 

 

FORKOPIMCAM PAMULIHAN DIMINTA TURUN TANGAN

 

Dikatakan Kang AR, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pamulihan diminta untuk turun tangan menyelesaikan persoalan itu. Termasuk dugaan penyerobotan tanah garapan masyarakat petani Cileleuy. Sebab hal ini menimbulkan persoalan yang kini berpotensi menjadi konflik sosial.

 

"Ini seharusnya menjadi perhatian serius. Saya menemui banyak masalah khususnya persolan tanah eks HGU PTPN VIII," jelasnya.

 

Dia menjelaskan, dari hasil pengamatan dan pertemuannya dengan berbagai elemen masyarakat serta kelompok tani di lahan eks HGU PTPN VIII, dapat disimpulkan adanya dugaan mafia tanah. Para mafia ini dikatakannya melibatkan banyak pihak termasuk birokrasi dan tidak tertutup kemungkinan dari pihak PTPN VIII.

 

"Saya menemukan banyak sekali kejanggalan dalam persoalan ini. Salah satunya persoalan di blok Pasir Nyumput, Kp. Cileleuy," katanya.

 

Kata Kang AR, Forkopimcam Pamulihan harus berpihak kepada masyarakat petani Cileleuy, dengan mendesak pihak perkebunan maupun BPN Kanwil Kabupaten Garut membuka secara transparan data HGU tersebut, agar tidak ada lagi masyarakat petani Cileleuy yang menjadi korban dari pelanggaran-pelanggaran agraria di tanah kelahiran mereka.***


close