-->

Notification

×

Iklan

Iklan

iklan close

close

Kades Se-Karangpawitan Menyikapi Gagasan Kejaksaan untuk Membentuk RRJ di Seluruh Desa

Kamis, 14 November 2024 | Kamis, November 14, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-14T15:58:07Z



SGJ Karpaw- Rabu, 13 November 2024, para kepala desa (kades) di Kecamatan Karangpawitan menyambut baik gagasan dari Kepala Kejaksaan Negeri Garut untuk membentuk Rumah Restorasi Justice (RRJ) di setiap desa. Inisiatif ini bertujuan untuk penanganan permasalahan hukum di tingkat desa, sebelum dibawa ke aparat penegak hukum (APH).


Sebelumnya diberitakan pada hari yang sama, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Garut. Acara tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka No. 222, Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.


Dalam pertemuan yang digelar di Kejaksaan Negeri Garut, para kades mendengar penjelasan mengenai tujuan dan manfaat dari pembentukan Rumah Restorasi Justice. Kejaksaan menjelaskan bahwa model ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan konflik hukum melalui mediasi dan restorasi, sehingga masalah dapat diselesaikan secara lokal tanpa harus melibatkan proses hukum yang lebih formal.


Menurut Dedi Suryadi Kepala Desa Situgede Kecamatan Karangpawitan sekaligus Ketua DPK Apdesi mewakili para kades di Kecamatan Karangpawitan, mengungkapkan dukungannya terhadap inisiatif tersebut. 


"Kami akan segera berkoordinasi dengan Ketua BPD dan pihak lainnya untuk menyusun tim pengurus Rumah Restorasi Justice di desa masing masing. Harapan kami dengan adanya rumah restorasi justice ini dapat meminimalisir permasalahan hukum yang terjadi di tingkat desa, sehingga tidak langsung ditangani oleh APH," ujarnya.


Dalam upaya mendirikan Rumah Restorasi Justice, setiap desa diharuskan menyediakan ruangan khusus dan membuat plang atau spanduk yang menampilkan tulisan "Rumah Restorasi Justice". 


Anggota Rumah Restorasi Justice sendiri terdiri dari tujuh orang, termasuk Kepala Desa dan Ketua BPD serta 5 anggota lainnya. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dalam menangani permasalahan hukum secara efektif dan berkeadilan.


Keputusan ini menjadi langkah positif dalam menciptakan suasana yang lebih kondusif di tingkat desa, dan diharapkan dapat mengurangi jumlah kasus hukum yang berlarut-larut serta menciptakan solusi yang lebih bersahabat bagi masyarakat.***Abu Fatih



close