SGJabar-(Kabupaten Garut). Memasuki musim tanam warga petani sangat membutuhkan pupuk bersubsidi untuk menyuburkan tanamannya. Namun petani di Desa Mekargalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut merana ketika harga pupuk bersubsidi dijual lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET).
Seperti yang dikeluhkan warga petani kampung Cipepe, Desa Mekargalih, Kabupaten Garut mengeluhkan harga pupuk yang tinggi dan susahnya mendapatkan pupuk subsidi, Senin, (20/01/25).
"Saya beli pupuk poska mencapai 150 ribu serta pupuk urea 160 ribu. Bahkan bulan lalu harganya mencapai 200 ribuan. Jika hal ini masih berlanjut, kami berencana menggelar demontrasi menuntut HET," ungkapnya kepada awak media yang dirinya didampingi ketua RT kampung setempat.
Menindaklanjuti temuan tersebut, awak media mendatangi hendak mengkonfirmasi kios penjual pupuk bersubsidi, namun pemilik kios "LM" tidak berada ditempat. "Pemiliknya sedang keluar kota," jelas seorang yang berada di kios LM.
Sungguh ironi, pemerintah memberikan subsidi pupuk untuk membantu petani mendapatkan pupuk dengan harga yang terjangkau. Tujuannya adalah agar petani dapat meningkatkan produksi pertanian dan kesejahteraan. Bahkan anggaran subsidi pupuk kembali naik cukup signifikan pada tahun 2024, yaitu menjadi Rp54 triliun untuk alokasi pupuk 9,55 juta ton.5 Mei 2024 ungkap Hendra Saputra, aktifis pertanian.
Menurutnya pupuk bersubsidi yang dijual di atas HET dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah. Itu bisa menyulitkan petani dalam proses produksi hingga akhirnya hasil pertanian menjadi tidak maksimal.
"Pupuk subsidi dirancang untuk meringankan beban petani. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya kios yang menjual pupuk di atas HET. Ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung sektor pertanian dan program ketahanan pangan nasional," ujar Hendra.
Penjualan pupuk di atas HET, lanjut Hendra semakin memperburuk kondisi petani, terutama di daerah terpencil yang memiliki akses terbatas ke pasar. Praktik ini menciptakan ketidakadilan dalam distribusi bantuan pemerintah, di mana hanya petani yang mampu dan bisa membayar harga lebih tinggi yang dapat memperoleh pupuk bersubsidi.***Yopi.