-->

Notification

×

Iklan

Iklan

iklan close

close

Ungkap Kios LM Desa Mekargalih Jual Pupuk Bersubsidi Diatas HET.

Jumat, 24 Januari 2025 | Jumat, Januari 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-24T05:57:54Z

foto:  Pertemuan di Kantor Desa Mekargalih, (AG) Pengelola Agen Pengecer Pupuk Bersubsidi Menjelaskan Alasannya Menjual Melebihi HET

SGJabar (Kabupaten Garut)> Pemilik kios LM, berinisial AG mengungkapkan penyebab kiosnya menjual pupuk diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) karena tingginya biaya operasional. Hal itu, ia sampaikan kepada awak media di kantor Desa Mekargalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu, (22/02/2025).


"Kami terpaksa membebankan biaya jarak tempuh, biaya bongkar muat, biaya administrasi kios kepada petani penerima manfaat pupuk bersubsidi," ujar AG selaku pengelola agen pengecer di wilayah desa Mekargalih.


Selain itu, alasan AG kios pengecer mengeluhkan margin fee dari penyaluran pupuk bersubsidi. Pasalnya, para penyalur menganggap nilai margin fee pupuk subsidi terlalu kecil. Musababnya, sudah sangat lama margin fee penjualan pupuk subsidi disebut belum pernah berubah.


Sementara Wakil Ketua Terpilih Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Garut, Hendra Saputra menyinggung penjualan pupuk bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah dan bisa dikenakan sanksi pidana.


"Kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET dengan alasan biaya angkut bisa saja merupakan kesepakatan antara kios dan petani. Namun, praktik ini melanggar regulasi dan dapat dikenai sanksi pidana," kata Hendra.


Menurutnya, pupuk bersubsidi seharusnya menjadi solusi bagi petani agar dapat meningkatkan hasil produksi pertanian tanpa terbebani biaya yang tinggi. "Pupuk bersubsidi ini dirancang untuk meringankan beban petani. Namun, fakta di lapangan masih didapati kios yang menjual pupuk di atas HET. Hal ini pastinya merugikan petani," ujarnya.


Lebih lanjut Hendra menyebutkan "kios nakal" tersebut sangat bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung sektor pertanian dan program ketahanan pangan nasional.


TAK ADA TOLERANSI PELANGGAR ATURAN YANG MERUGIKAN PETANI


Merilis statement, Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh menekankan, perusahaan tidak akan menoleransi pelanggaran yang merugikan petani. Dia menyebut perusahannya akan menindak dan memberi sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan ini. 


“Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana. Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan,” ujar Tri Wahyudi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Ahad, (19/01/2025).


Tri Wahyudi mengingatkan seluruh mitra kios soal pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.


Maka dari itu, lanjutnya, bagi kios yang terbukti melanggar aturan, Pupuk Indonesia akan mewajibkan mereka mengembalikan selisih harga kepada petani yang merugi akibat penjualan di atas HET. Selain itu, kios juga diminta memasang spanduk komitmen yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku. 


“Jika pelanggaran berulang, kami tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang,” kata Tri Wahyudi.***

close