SGJabar-(Kabupaten
Garut). Ibu Heni (50) warga Kampung Ciomas, Desa Sirnagalih, Kecamatan
Bayongbong, Kabupaten Garut mengadukan kerugiannya ke Lembaga Perlindungan
Konsumen Yudha putra (LPK-YP) yang berkantor di Jalan Guntur Kencana Komplek
Pasar Guntur Ciawitali, Tarogong Kidul, Sabtu (21/12) lalu, akibat dibohongi orang
yang mengaku penerima kuasa dari perusaan pembiayaan, sebut saja Leasing MS
yang berkantor di Jalan Ciledug, Kota Kulong, Kecamatan Garut Kota.
Kepada
awak media, Heni menyebutkan nomor account 123000007693 sebagai debitur Leasing MS tersebut. Ia bermula
meminjam modal usaha sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan
menjaminkan BPKB kendaraan roda empat jenis los bak dengan jangka waktu
angsuran 36 bulan. Karena usahanya mengalami kendala ia pun mengakui terjadi
keterlambatan membayar cicilan di bulan ke-6.
Setelah
menunggak tiga kali cicilan (bulan ke-6-7-8) ia telah kedatangan orang yang mengaku pegawai sambil memperlihatkan
surat tugas dari Leasing MS. Kemudian dari pertemuan itu mereka menawarkan
pelunasan khusus sebesar 20 juta dengan menjanjikan akan mengurus dan
menyerahkan BPKB kepadanya.
“Pada
saat itu saya merasa terbantu dengan tawaran tersebut, pada akhirnya saya
menyetujui dan langsung membayar sejumlah uang yang mereka ajukan,”ungkap Heni.
Namun
bukannya mendapatkan BPKB kembali, tapi kendaraan yang sedang mengangkut barang
di jalan Sukaregang direbut paksa oleh sejumlah orang dan dibawa ke kantor
leasing MS. Dari kejadian itu, Heni menjelaskan bahwa ia sudah membayar untuk
pelunasan pengambilan BPKB kepada pihak leasing. Tapi meraka tetap meminta uang
tebusan kendaraan sebesar 21 juta.
“Saya
terpaksa mengeluarkan uang lagi sebesar 21 juta untuk menebus kendaraan ,
karena saya sangat membutuhkan kendaraan sebagai usaha pengangkutan hasil pertanian
di kampung. Tapi naas, sebulan kemudian kendaraan direbut paksa kembali di daerah
Cileunyi Bandung,” keluh Heni.
Sementara Kepala Bagian Pengaduan Masyarakat pada Lembaga Perlindungan Konsumen Yudha Putra (LPK-YP) Jeje, mengatakan selaku kuasa hukum masih membuka kesempatan kepada pihak leasing untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara non-litigasi yaitu musayawarah dan negosiasi. “Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat somasi,” ujar Jeje. ***