-->

Notification

×

Iklan

Iklan

iklan close

close

Nasabah Dibohongi Oknum Leasing Hingga Merugi Puluhan Juta Rupiah

Jumat, 07 Maret 2025 | Jumat, Maret 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-07T05:51:13Z

 


SGJabar-(Kabupaten Garut). Ibu Heni (50) warga Kampung Ciomas, Desa Sirnagalih, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut mengadukan kerugiannya ke Lembaga Perlindungan Konsumen Yudha putra (LPK-YP) yang berkantor di Jalan Guntur Kencana Komplek Pasar Guntur Ciawitali, Tarogong Kidul, Sabtu (21/12) lalu, akibat dibohongi orang yang mengaku penerima kuasa dari perusaan pembiayaan, sebut saja Leasing MS yang berkantor di Jalan Ciledug, Kota Kulong, Kecamatan Garut Kota.

 

Kepada awak media, Heni menyebutkan nomor account 123000007693 sebagai  debitur Leasing MS tersebut. Ia bermula meminjam modal usaha sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan menjaminkan BPKB kendaraan roda empat jenis los bak dengan jangka waktu angsuran 36 bulan. Karena usahanya mengalami kendala ia pun mengakui terjadi keterlambatan membayar cicilan di bulan ke-6.

 

Setelah menunggak tiga kali cicilan (bulan ke-6-7-8) ia telah kedatangan orang  yang mengaku pegawai sambil memperlihatkan surat tugas dari Leasing MS. Kemudian dari pertemuan itu mereka menawarkan pelunasan khusus sebesar 20 juta dengan menjanjikan akan mengurus dan menyerahkan BPKB kepadanya.

 

“Pada saat itu saya merasa terbantu dengan tawaran tersebut, pada akhirnya saya menyetujui dan langsung membayar sejumlah uang yang mereka ajukan,”ungkap Heni.

 

Namun bukannya mendapatkan BPKB kembali, tapi kendaraan yang sedang mengangkut barang di jalan Sukaregang direbut paksa oleh sejumlah orang dan dibawa ke kantor leasing MS. Dari kejadian itu, Heni menjelaskan bahwa ia sudah membayar untuk pelunasan pengambilan BPKB kepada pihak leasing. Tapi meraka tetap meminta uang tebusan kendaraan sebesar 21 juta.

 

“Saya terpaksa mengeluarkan uang lagi sebesar 21 juta untuk menebus kendaraan , karena saya sangat membutuhkan kendaraan sebagai usaha pengangkutan hasil pertanian di kampung. Tapi naas, sebulan kemudian kendaraan direbut paksa kembali di daerah Cileunyi Bandung,” keluh Heni.

 

Sementara Kepala Bagian Pengaduan Masyarakat pada Lembaga Perlindungan Konsumen Yudha Putra (LPK-YP) Jeje, mengatakan selaku kuasa hukum masih membuka kesempatan kepada pihak leasing untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara non-litigasi yaitu musayawarah dan negosiasi. “Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat somasi,” ujar Jeje. ***

close