SGJabar> (Kabupaten Garut/ 17 maret 2025) Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Garut mengaku resah dengan maraknya oknum wartawan yang tidak mengindahkan surat imbauan Dewan Pers. Para oknum tersebut diduga melakukan tindakan yang meresahkan, seperti meminta tunjangan hari raya (THR) atau sumbangan lainnya yang bertentangan dengan imbauan Dewan Pers.
Himbauan Dewan Pers melarang wartawan meminta THR kepada pihak manapun, termasuk dalam bentuk bingkisan, sumbangan atau barang. Larangan ini juga berlaku bagi perusahaan pers dan organisasi wartawan.
Menurut Dewan Pers untuk menjaga kebebasan dan independensi pers di Indonesia. Praktik meminta-minta THR dapat mengarah pada konflik kepentingan dalam pemberitaan.
"Berpotensi menjadi penyalahgunaan profesi, memicu kemarahan terutama oknum yang mencatut nama media tanpa izin,", ujar pengurus dewan pers.
Oknum wartawan 'Gentayangan' meminta-minta THR marak terjadi di Kabupaten Garut. Para oknum tersebut mendatangi kantor-kantor desa dan meminta THR atau sumbangan dengan mengatasnamakan media tertentu. Tindakan ini membuat para kepala desa merasa tidak nyaman dan terganggu dalam menjalankan tugas mereka.
Ketua DPK APDESI Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, Dedi Suryadi, S.Pd.I. mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan dari para kepala desa di Kecamatan Karangpawitan mengenai tindakan oknum wartawan tersebut.
"Kami sangat menyayangkan tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas para pelaku agar tidak merusak citra profesi wartawan," ujarnya.
Padahal, lanjut Dedi, dewan pers sendiri telah mengeluarkan surat imbauan dengan nomor surat: 183/DP/K/III/2025, yang melarang wartawan atau organisasi pers meminta THR atau sumbangan dalam bentuk apapun kepada pihak lain. Imbauan ini bertujuan untuk menjaga integritas profesi wartawan dan mencegah praktik pemerasan.
Tapi anehnya imbauan Dewan Pers tersebut dianggap angin lalu, para oknum wartawan tersebut tetap datang ke desa-desa secara bergerombol untuk meminta THR atau sumbangan dengan mengatasnamakan media tertentu dengan mengucapkan kata sandi 'mohon petunjuk Pa Lurah' kepada para kepala desa.
"Kami mengimbau kepada seluruh kepala desa untuk tidak melayani permintaan THR atau sumbangan dari oknum-oknum yang mengatasnamakan wartawan. Jika ada yang memaksa, segera laporkan kepada pihak berwajib," tegas, Dedi, ketua APDESI.
Kejadian yang menimbulkan keresahan para kades tersebut, ia sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) sektor Karangpawitan. "Alhamdulillah APH menyatakan akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pemerasan atau tindakan melanggar hukum lainnya," ungkapnya.***