![]() |
Amang ditengah PKL sempat bersitegang dengan petugas Satpol-PP |
SGJabar> (Kabupaten Garut). Para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar wilayah jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, menyesalkan pihak Pemda yang tak mau mendengar alasan apapun dan tetap melarang para PKL untuk berjualan. Ironisnya tetap saja ada PKL yang bertahan berjualan sehingga sempat terjadi bersitegang antara petugas Satpol-PP dengan para PKL.
Menurut ketua kordinator PKL, Amang (53) kepada awak media mengatakan bahwa para PKL hanya meminta 'dispensasi' berupa kebijakan waktu selama sepuluh hari menjelang lebaran untuk di izinkan berjualan, namun alhasil Pemda tetap tak bergeming sedikitpun dan tetap menolak permohonan para PKL.
"Kami hanya meminta kebijakan agar bisa berjualan di wilayah jalan Ahmad Yani dari depan smp 1 sampai dengan kantor kas negara selama 10 hari menjelang lebaran. Respon positif dari Pemkab Garut, tentunya sangat berarti bagi kami untuk menambah penghasilan," ujarnya.
Amang menyebutkan banyak pedagang yang menggantungkan hidup dari usaha kecil ini dan berharap adanya solusi yang adil. Bahkan mereka akan patuh mengikuti aturan serta menjaga kebersihan dan ketertiban.
"Kenapa sih..!? selalu saja kami diposisikan sebagai penyebab masalah dan dianggap ilegal menempati fasilitas umum atau ruang publik dan selalu dikaitkan dengan pelanggaran kebersihan, keindahan dan kerapihan sebuah kawasan perkotaan," ungkapnya.
Dia mengungkapkan sebagian besar para PKL tidak memiliki keterampilan, sehingga terpaksa harus tetap bertahan dalam kondisi yang selalu dipersalahkan. faktor lain penyebabnya kurangnya modal, sehingga tidak mampu membeli atau menyewa tempat berjualan.
Sementara itu Pemkab Garut telah merilis langkah antisipasi akan terjadi peningkatan PKL yang berjualan ditrotoar maupun dipinggir jalan kawasan tertib lalu lintas. Antisipatif itu diantaranya adalah menyediakan 208 titik kios gratis dihalaman Gedung Islamic Centre bagi para PKL.
Menurut Plt. Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dedy Mulyadi, menegaskan bahwa lahan di Islamic Center ini diperuntukkan bagi PKL hingga 30 Maret 2025, dengan harapan mereka tidak berjualan di ruas jalan yang termasuk dalam kawasan tertib lalu lintas.
Dedy berharap, Bazar Ramadan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku usaha kecil, terutama PKL, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Sehingga menjelang Hari Raya Idulfitri ini barang kebutuhan yang dibutuhkan masyarakat disiapkan di Bazar Ramadan dan para pedagang juga bisa memanfaatkan ruang dan waktunya untuk berusaha sebaik mungkin,” pungkasnya.***